Cakrajatim.com – Sidoarjo: Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Jatim pada salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo, Ky atas jual beli tanah desa Kedung wonokerto, Prambon, berbuntut panjang. Ky membantah semua tuduhan yang dianggap telah menyudutkan dirinya.
“Penipuan dan penggelapan yang mana? Saya siap dikonfrontir dengan pelapor di Polda, ” Ujar Ky, melalui kuasa hukumnya, Andri Ermawan SH dalam jumpa persnya, Minggu (11/8) di Cafe KMF, Puri Jayaland.
Sebelumnya Eko Budi melaporkan KY salah satu pimpinan dewan ke Polda Jatim, dengan laporan Ky telah menggelapkan uang kerabatnya sebesar Rp 2,4 miliar. Antara Ky dan Eko semula punya hubungan harmonis dan bersepakat tahun 2022 untuk membeli 3 Ha milik 75 petani gogol yang didalamnya termasuk milik Ky.
Tanah itu yang lama sekali dijual petani namun tidak laku2 akhirnya dibeli semuanya oleh pengusaha Sidoarjo. Agar tidak terjadi kecurigaan, Ky meminta Eko membayar sendiri tanah yang dibeli kepada petani gogol dengan disaksikan banyak orang di depan notaris. Lalu dibuatlah akte jual beli.
“Klien saya, Ky, tidak pegang uang pelapor. Sepeserpun tidak sentuh uang pelapor. Uang 2,4 miliar milik pelapor tidak pernah diserahkan kepada pak Ky. Makanya saya juga heran uang mana yang digelapkan kalau dalam jual beli laham ini justru Eko bertransaksi langsung dengan petani, ” Katanya.
malah Eko Budi bertindak sendiri melakukan pembayaran ke petani. Andry menyentil proses laporan ke Polda Jatim ini masih berstatus lidik atau pengumpulan bahan dan belum ada status hukum apapun ke klien kami KY ini. Yang kedua, KY dari awal tidak pernah menerima secara langsung uang pembelian lahan sebesar Rp 2.4 miliar dari Eko Budi. Bahkan Eko sendiri yang membayarkan langsung uang itu ke petani di hadapan para saksi, ujar Andry Ermawan SH.
Ibaratnya perkaranya masih mentah meski beberapa saksi dari klien saya sudah dimintai keterangan. Perkaranya belum naik ke sidik, gelar perkara di Polda saja masih belum.
Tidak hanya itu menurut Andry, Eko Budi ini sejak awal sudah diajak rapat terkait proses tekhnis jual beli lahan gogol gilir itu yang mengharuskan satu nama untuk pembuatan sertifikat dari luas total 3 H.
“Namun setelah semua berjalan, tiba-tiba Eko tidak mau mengakui semua pertemuan yang ada. Bahkan setelah disiapkan uang hasil penjualan lahan itu beserta keuntungannya. Saya sudah berupaya ngajak komunikasi tapi tidak digubris eh malah lapor polisi,. Berarti kan tidak ada iktikat baik” terang Andry lagi.
Sebelumnya diakui Andry, KY menerima surat somasi dari kuasa hukum Eko Budi untuk persoalan ini. Namun setelah diklarifikasi bahkan ditemui langsung untuk menjelaskan duduk persoalan, kuasa hukum Eko sama sekali tidak merespon.
Andry merasa heran dengan pelaporan ini karena tidak paham persoalannya apa. Ky, kliennya siap mengembalikan uang modal yang ditanam 100% akan dikembalikan. Dan kedua, kalau minta keuntungan atas uangnya tadi akan siap memberikan keuntungan 100%. Tapi pelapor tidak mau. Jadi sebenarnya yang diinginkan itu apa.
Sampai saat ini, KY juga tidak mengetahui apa motif yang diinginkan oleh Eko Budi untuk melaporkannya. Menurut Andry, diduga kuat ada motif lain yang dibawa Eko Budi, untuk membuat masalah bisnis ini menjadi rumit. (hd)