Cakra jatim.com – Sidoarjo: Anggota Banggar dari fraksi PKB, H. Usman, mendatangi kantor BK (Badan Kehormatan) DPRD untuk menyerahkan dokumen dugaan kesalahan mekanisme dalam proses persetujuan RAPBD Sidoarjo 2025.
Dugaan kesalahan itu ditemukannya terkait pembahasan terakhir menjelang pembahasan terakhir APBD 2025, Sabtu (30/11) lalu.
Ketua BK, Emir Firdaus, ditemui Rabu (4/12) siang, mengakui telah menerima berkas laporan pak Usman. Ia belum membuka berkas yang tersimpan dalam amplop besar berwarna coklat. Berkas itu nanti dibuka bersama 4 anggota BK lain untuk dikaji bersama-sama. Ia berjanji dalam 2 atau 3 hari lagi akan mengadakan rapat BK untuk mensikapi laporan ini.
Emir menegaskan poinnya adalah soal penghapusan dana hibah Muslimat, Fatayat dan Aisyiah. “Saya tidak tahu siapa saja penerima dana hibah yang dihapuskan. Setahun saya baru 3 Ormas. Mungkin ada Ormas lain yang juga dihapus setelah saya nanti buka dokumen laporan pak Usman, ” Tandasnya.
Poin dari laporan ini, menurut Emir, terkait mekanisme dalam proses persetujuan APBD, yang tidak melibatkan Banggar DPRD dalam penghapusan hibah Ormas.
“Saya sebagai anggota Banggar DPRD tidak tahu tentang penghapusan, padahal alokasi dana hibah sudah dicantumkan di KUA-PPAS dan plavon anggaran, ” tandasnya.
Karena Banggar belum sepakat dengan penghapusan hibah itu, pimpinan lalu menarik seluruh fraksi untuk dimintai persetujuan.
Usman yang ditemui terpisah, menyatakan, mekanisme rapat pimpinan dengan fraksi untuk membahas penghapusan hibah ini tidak sesuai PP 12/2018 dan Tatib DPRD. Karena fraksi bukan alat kelengkapan dewan. “Kita punya Banggar, kenapa mengajak fraksi, ” Terangnya.
Dari informasi yang diperoleh, dana hibah yang dihapus dari Ormas, dialihkan untuk kepentingan OPD. “Padahal dana hibah ini tidak melanggar aturan, dari tahun ke tahun APBD sudah digunakan untuk dana hibah Muslimat dan aisyiah, kenapa baru sekarang dimasalahkan.
Anggota Banggar dari PAN, Bangun Winarso, membenarkan bahwa hibah itu sudah masuk KUA-PPAS, untuk Muslimat Rp 6 miliar, Aisyiah Rp 4 miliar dan Fatayat Rp 4 miliar. Tapi Tim Anggaran Pemkab tidak mau memasukkan dana hibah dalam APBD. Kecuali bila dana itu untuk biaya kegiatan.
“Kami tidak pernah menolak pemberian hibah, justru Tim anggaran Pemkab yang menolak setelah dapat masukan petinggi aparat hukum Di Sidoarjo, ” Ujarnya.
Bila penghapusan ini digunakan untuk kegiatan OPD, itu akan menyulitkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah. “Itu nanti membuat repot OPD, ” ucap Bangun. (hd)