Sidoarjo – cakrajatim.com: Warga Perumahan Mutiara Regency menggelar konferensi Pers (konpers) pada Minggu sore, (19 /7/2026), di depan bekas tembok monumental Mutiara Regency.
Gugatan Suhartono, warga Blok A2 No. 47 RT. 37 RW. 16 Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kec. Kota Sidoarjo, dengan perkara nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY, dimenangkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN Surabaya, terhadap tergugat Bupati Subandi dan Tergugat Intervensi Owner Pengembang Perumahan Mutiara City, dengan nomor putusan nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY.
Dimas Yemahura Al Farauq, Ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, selama ini sebagai kuasa hukumnya, yang memimpin konpers. “Hakim PTUN Surabaya memutuskan pembongkaran tembok batal demi hukum,” tegas Dimas membacakan salinan putusannya.
Putusan PTUN Surabaya tersebut, menyatakan gugatan warga dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim menilai tindakan Bupati Subandi cacat formil dan melanggar asas pemerintahan yang baik.
Berikut isi putusan lengkap berbunyi:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal tindakan tergugat Bupati Sidoarjo membongkar tembok pembatas kawasan.
- Memerintahkan Bupati membangun kembali tembok pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.
- Menghukum tergugat dan tergugat intervensi membayar biaya perkara Rp2.286.000.
Dimas menambahkan, “Tembok ini bukan jalan, melainkan batas kawasan. Putusan pengadilan mengatakan demikian. Pemerintah harus objektif, bukan berpihak pada korporasi.”
Tim kuasa hukum menilai, majelis hakim telah objektif. Pemeriksaan formil dan materiil membuktikan tembok adalah pembatas kawasan, bukan akses jalan.
Dimas kembali mengatakan, “Jika terbukti ada keuntungan korporasi, maka aspek pidana korupsi bisa muncul. Kami siap melangkah lebih lanjut.”
Sarawi Raka, warga RT 36 RW 16, mengaku senang atas kemenangan di pengadilan tingkat pertama ini. Ia mengatakan, “Kami bersyukur. Jarang ada gugatan melawan pemerintah dimenangkan warga. Ini preseden baik.”
Warga menilai sikap Bupati arogan dan represif. Satpol PP disebut bertindak seolah warga liar saat merobohkan tembok.
Meski putusan belum inkrah, warga siap menghadapi rencana banding Bupati Subandi. “Kami percaya keadilan tetap ada. Kami akan mempertahankan tembok ini,” tegas Sarawi. Dimas pun juga menyiapkan memori banding, sebagai bentuk perlawanan warga kliennya.
Konferensi pers ditutup dengan komitmen warga menjaga ketentraman lingkungan. “Tidak boleh ada kepentingan korporasi di atas kepentingan masyarakat,” pungkas mereka. (hd)










