• Kontak Kami
21 Juli 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Umum

Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN

cakrajatim by cakrajatim
20 Juli 2026
in Umum
0
Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN
0
SHARES
11
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Sidoarjo – cakrajatim.com: Warga Perumahan Mutiara Regency menggelar konferensi Pers (konpers) pada Minggu sore, (19 /7/2026), di depan bekas tembok monumental Mutiara Regency.

Gugatan Suhartono, warga Blok A2 No. 47 RT. 37 RW. 16 Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kec. Kota Sidoarjo, dengan perkara nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY, dimenangkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN Surabaya, terhadap tergugat Bupati Subandi dan Tergugat Intervensi Owner Pengembang Perumahan Mutiara City, dengan nomor putusan nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY.

RELATED POSTS

31 Nakes Puskesmas Masih Andalkan APBD Sidoarjo

P2CKTR Menengarai Developer Sidoarjo yang Bohongi Konsumen

Dimas Yemahura Al Farauq, Ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, selama ini sebagai kuasa hukumnya, yang memimpin konpers. “Hakim PTUN Surabaya memutuskan pembongkaran tembok batal demi hukum,” tegas Dimas membacakan salinan putusannya.

Putusan PTUN Surabaya tersebut, menyatakan gugatan warga dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim menilai tindakan Bupati Subandi cacat formil dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

Berikut isi putusan lengkap berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal tindakan tergugat Bupati Sidoarjo membongkar tembok pembatas kawasan.
  3. Memerintahkan Bupati membangun kembali tembok pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.
  4. Menghukum tergugat dan tergugat intervensi membayar biaya perkara Rp2.286.000.

Dimas menambahkan, “Tembok ini bukan jalan, melainkan batas kawasan. Putusan pengadilan mengatakan demikian. Pemerintah harus objektif, bukan berpihak pada korporasi.”

Tim kuasa hukum menilai, majelis hakim telah objektif. Pemeriksaan formil dan materiil membuktikan tembok adalah pembatas kawasan, bukan akses jalan.

Dimas kembali mengatakan, “Jika terbukti ada keuntungan korporasi, maka aspek pidana korupsi bisa muncul. Kami siap melangkah lebih lanjut.”

Sarawi Raka, warga RT 36 RW 16, mengaku senang atas kemenangan di pengadilan tingkat pertama ini. Ia mengatakan, “Kami bersyukur. Jarang ada gugatan melawan pemerintah dimenangkan warga. Ini preseden baik.”

Warga menilai sikap Bupati arogan dan represif. Satpol PP disebut bertindak seolah warga liar saat merobohkan tembok.

Meski putusan belum inkrah, warga siap menghadapi rencana banding Bupati Subandi. “Kami percaya keadilan tetap ada. Kami akan mempertahankan tembok ini,” tegas Sarawi. Dimas pun juga menyiapkan memori banding, sebagai bentuk perlawanan warga kliennya.

Konferensi pers ditutup dengan komitmen warga menjaga ketentraman lingkungan. “Tidak boleh ada kepentingan korporasi di atas kepentingan masyarakat,” pungkas mereka. (hd)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

31 Nakes Puskesmas Masih Andalkan APBD Sidoarjo

31 Nakes Puskesmas Masih Andalkan APBD Sidoarjo

by cakrajatim
30 April 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Sebanyak 31 Puskesmas di Sidoarjo dihadapkan persoalan rumit. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berkewajiban  bisa mandiri merekrut...

P2CKTR Menengarai Developer Sidoarjo yang Bohongi Konsumen

P2CKTR Menengarai Developer Sidoarjo yang Bohongi Konsumen

by cakrajatim
23 April 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Dinas P2CKTR Sidoarjo, menengarai masih ada developer yang berniat membohongi konsumen seolah menjual rumah. Padahal tanahnya tidak...

Desa Kedungsolo Serahkan Penerima Menfaat Rp 900 Ribu

Desa Kedungsolo Serahkan Penerima Menfaat Rp 900 Ribu

by cakrajatim
11 Desember 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: pendopo Desa Kedungsolo kegiatan bantuan di berikan kepada keluarga prasejahtera penerima manfaat tahun anggaran 2025 secara tunai...

Pembesar Kedensari Salurkan BLT Tahap IV-2025

Pembesar Kedensari Salurkan BLT Tahap IV-2025

by cakrajatim
8 Desember 2025
0

Sidoarjo – Cakrajatim.com, Pemerintah Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV Tahun Anggaran...

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Krembung

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Krembung

by cakrajatim
15 November 2025
0

Sidoarjo Cakrajatim.com, Hujan lebat di sertai angin kencang kembali terjadi pada Rabu di wilayah Kecamatan Krembung - Sidoarjo tepatnya di...

Next Post
Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

20 Juli 2026
Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN

Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN

20 Juli 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In