• Kontak Kami
4 September 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Umum

Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN

cakrajatim by cakrajatim
20 Juli 2026
in Umum
0
Warga MR Senang Atas Kemenangan di PTUN
0
SHARES
21
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Sidoarjo – cakrajatim.com: Warga Perumahan Mutiara Regency menggelar konferensi Pers (konpers) pada Minggu sore, (19 /7/2026), di depan bekas tembok monumental Mutiara Regency.

Gugatan Suhartono, warga Blok A2 No. 47 RT. 37 RW. 16 Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kec. Kota Sidoarjo, dengan perkara nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY, dimenangkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN Surabaya, terhadap tergugat Bupati Subandi dan Tergugat Intervensi Owner Pengembang Perumahan Mutiara City, dengan nomor putusan nomor: 29/G/TF/2026/PTUN.SBY.

RELATED POSTS

Pengembalian Uang Lebih Bayar Tidak Menghapus Pidananya

Hj Ainun Jariyah Pimpin PC Muslimat Sidoarjo ke Liponsos

Dimas Yemahura Al Farauq, Ketua Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, selama ini sebagai kuasa hukumnya, yang memimpin konpers. “Hakim PTUN Surabaya memutuskan pembongkaran tembok batal demi hukum,” tegas Dimas membacakan salinan putusannya.

Putusan PTUN Surabaya tersebut, menyatakan gugatan warga dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim menilai tindakan Bupati Subandi cacat formil dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

Berikut isi putusan lengkap berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal tindakan tergugat Bupati Sidoarjo membongkar tembok pembatas kawasan.
  3. Memerintahkan Bupati membangun kembali tembok pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.
  4. Menghukum tergugat dan tergugat intervensi membayar biaya perkara Rp2.286.000.

Dimas menambahkan, “Tembok ini bukan jalan, melainkan batas kawasan. Putusan pengadilan mengatakan demikian. Pemerintah harus objektif, bukan berpihak pada korporasi.”

Tim kuasa hukum menilai, majelis hakim telah objektif. Pemeriksaan formil dan materiil membuktikan tembok adalah pembatas kawasan, bukan akses jalan.

Dimas kembali mengatakan, “Jika terbukti ada keuntungan korporasi, maka aspek pidana korupsi bisa muncul. Kami siap melangkah lebih lanjut.”

Sarawi Raka, warga RT 36 RW 16, mengaku senang atas kemenangan di pengadilan tingkat pertama ini. Ia mengatakan, “Kami bersyukur. Jarang ada gugatan melawan pemerintah dimenangkan warga. Ini preseden baik.”

Warga menilai sikap Bupati arogan dan represif. Satpol PP disebut bertindak seolah warga liar saat merobohkan tembok.

Meski putusan belum inkrah, warga siap menghadapi rencana banding Bupati Subandi. “Kami percaya keadilan tetap ada. Kami akan mempertahankan tembok ini,” tegas Sarawi. Dimas pun juga menyiapkan memori banding, sebagai bentuk perlawanan warga kliennya.

Konferensi pers ditutup dengan komitmen warga menjaga ketentraman lingkungan. “Tidak boleh ada kepentingan korporasi di atas kepentingan masyarakat,” pungkas mereka. (hd)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Pengembalian Uang Lebih Bayar Tidak Menghapus Pidananya

Pengembalian Uang Lebih Bayar Tidak Menghapus Pidananya

by cakrajatim
20 Agustus 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Polda Jatim masih terus mendalami perkara dugaan adanya mens rea dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN...

Hj Ainun Jariyah Pimpin PC Muslimat Sidoarjo ke Liponsos

Hj Ainun Jariyah Pimpin PC Muslimat Sidoarjo ke Liponsos

by cakrajatim
19 Agustus 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Untuk yang keempat di tahun 2026, Muslimat NU memberikan bantuan. Kali inibkepada penghuni Liponsos Dinas Sosial Kabupaten...

DPRD Jadwalkan Hearing PDAM Delta Tirta

DPRD Jadwalkan Hearing PDAM Delta Tirta

by cakrajatim
5 Agustus 2026
0

Sidoarjo-cakrajatim.com: Karyawan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, AA yang mengkonsumsi narkoba hanya disanksi Surat Peringatan dua (SP2). Kebijakan direksi PDAM yang...

Dusun Melati, Panen Bawang Merah

Dusun Melati, Panen Bawang Merah

by cakrajatim
5 Agustus 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Petani desa kepunten, Kec Tulangan, panen bawang merah jenis Tajuk, untuk persawan Dusun Melati sawah Kepunten. Setelah...

Damroni Sidak Penderita Celebral Palsy

Damroni Sidak Penderita Celebral Palsy

by cakrajatim
31 Juli 2026
0

Sidoarjo  - cakrajatim.com:Ketua fraksi PKB Sidoarjo.Damroni Chudlori  melakukan sidak  dua balita pengidap Cerebral palsy (CP) di Desa Grogol Kecamatan Tulanga...

Next Post
Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

BGN dan SPPG Sidoarjo Tidak Menghadiri Undangan RDP Komisi B dan D

BGN dan SPPG Sidoarjo Tidak Menghadiri Undangan RDP Komisi B dan D

3 September 2026
Usman Ajak Seluruh Kader Kerja Keras

H Usman Gercep di MBG SDN Pucang I Sidoarjo

3 September 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In