Rasanya tidak adil jabatan seorang kepala daerah hanya diberikan 3,5 tahun. Itulah kenyataan yang harus diterima Gus Muhdlor – Subandi.
Keduanya akan dilantik 17 februari 2021 dan akan berakhir di pertengahan 2024 (bila tidak ada perubahan RUU 10/2016 tentang Pilkada).
Tampaknya tidak ada perubahan pada draft UU karena PDIP dan Gerindra bersama pemerintah berusaha mempertahankan pilkada serentak 2024. Bila PDIP dan Gerindra sudah bersatu sudah selesai tuh barang. Artinya UU tetap berjalan sesuai draft.
Bila jabatan kepala daerah hanya 3,5 tahun bisa dapat apa. Melihat visi misi Gus Muhdlor – Subandi dengan 17 program besarnya rasa- rasanya amat sangat sulit diselesaikan dalam tempo 3,5 tahun. Untuk konsolidasi internal PNS saja tidak cukup 6 bulan. Waktu habis untuk urusan rebyek internal.
Ada yang bilang “Gus Muhdlor baru tolah – toleh sudah habis masa jabatannya” atau ada guyonan sarkasme begini ” jabatan 3,5 tahun itu habis untuk mengukur panjang jalan di Sidoarjo saja. Untuk membangun ndak cukup “.
Ibaratnya waktu 3,5 tahun itu habis untuk tolah- tolah dan mengukur jalan saja…Hehehe…masak iya sih.
Makanya tidak adil bila kepala daerah membangun daerahnya hanya dengan 3,5 tahun saja. Minimal 5 tahun baru bisa menjalankan visi misi dan RPJMD. bisa nambah 5 tahun lagi lewat pilkada 2024. Dan kita lihat saja siapa kompetitornya tahun 2024 nanti… hadi