Siang atau sore nanti berlangsung laga dua kubu di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, yang tak kalah sengitnya dengan final piala AFF antara timnas kontra Thailand malam nanti pukul 19.30 di RCTI.
Agenda paripurna hari ini untuk mengambil keputusan DPRD tentang Pansus Pengelolaan Aset Daerah.
Setelah lama tak terdengar kubu-kubuan paska KPBU RSUD Sibar tahun 2019 lalu, saya kembali harus meletakkan kata kubu-kubuan di penghujung 2021. Gegara soal alotnya pengambilan keputusan Raperda Pengelolaan Aset Daerah. Raperda itu membelah menjadi 2 kubu.
Kubu A yang dimotori pimpinan dewan mendesak hari ini (29/12) sudah harus ada keputusan DPRD. Pansus sudah melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD. Sesuai kewenangan pimpinan, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui sidang paripurna.
Menurut kubu A, pengambilan keputusan tidak boleh ditunda karena akibat Sidoarjo belum memiliki Perda Manajemen Aset Daerah, telah melayang Rp 40 miliar. Dana inzentif dari pusat itu diberikan kepada daerah yang memiliki indeks rata 72,51%, dengan kewajiban menjalankan 8 area intervensi.
Sidoarjo hanya punya 7 area intervensi, dan satu yang belum dimiliki hanyalah Perda Manajemen Aset Daerah yang poinnya sebenarnya rendah yakni 36,1%. Karena indeknya rendah maka DID nya juga rendah. Karuan saja KPK dan BPK menyalakan lampu kuning sebagai warning. Dan apesnya pusat tidak memberikan inzentif Rp 40 miliar.
Kubu B meminta agar dalam Perda dicantumkan “persetujuan DPRD “. Dalihnya ini sebagai kearifan lokal di mana dalam pengelolaan aset dibutuhkan persetujuan DPRD.