Cakra – Surabaya; Pemprov Jatim mewacanakan adanya penggantian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dengan sumber pendanaan dari APBD Jatim. Upaya itu ditempuh pasca pembatalan kebijakan tersebut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Jatim Dr Alwi MHum menjelaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tak menutup mata atas dampak pembatalan kebijakan ini pada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Memang banyak keluarga ahli waris menyayangkannya. Mendengar aspirasi masyarakat itu, “Keluhan dan harapan masyarakat telah kami laporkan ke pimpinan. Ibu Gubernur tak menutup mata atas masalah ini. Karena itu diwacanakan ada santunan pengganti.
Teknis dan mekanismenya saat ini lagi digodok. Tapi kami tidak berani menjanjikan. Prinsipnya jika memungkinkan semuanya termasuk anggaran, semoga bisa terealisir dalam waktu dekat,” katanya, Rabu (3/3).
Alwi menjelaskan sebelum ada pembatalan kebijakan, Dinas Sosial Provinsi Jatim hingga Januari 2021 menerima 1.480 permohonan ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan setempat. Dari jumlah itu, 67 permohonan telah mendapat santunan, setiap keluarga ahli waris sebesar Rp 15 juta.
Saat pendataan tengah berlangsung, muncul surat edaran dari Kemensos terkait pembatalan kebijakan. “Setelah kami kroscek ke Jakarta dan informasi itu valid, kami segera melakukan sosialisasi ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk menghentikan proses pendataan,” katanya.
Saat disinggung apakah pembatalan kebijakan itu nantinya bakal dievaluasi lagi, Alwi tidak bisa memastikan. “Itu ranah pusat. Kalau di kemudian hari, kebijakan dievaluasi oleh Kemensos kami siap menjalankannya,” katanya.
Untuk diketahui Kemensos menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos Sunarti.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat kepada Kepala Dinas Sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 itu.
Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. “Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.
Sebelumnya, Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-1. (didik)