Cakrajatim – Sidoarjo: Fraksi PKB mengusulkan penghapusan dewan komisaris 3 BUMD Sidoarjo, menjadi komisaris saja. Dan selanjutnya pembentukan komisaris dan direksi oleh Pansel yang dibentuk kepala daerah.
Jubir Fraksi PKB, Pujiono, dalam rapat paripurna perubahan bentuk hukum BUMD, menyampaikan sesuai peraturan pemerintah 54/2017 tentang pengelolaan BUMD, menegaskan perubahan bentuk badan usaha BUMD dari PD (Perusahaan Daerah) menjadi Perseroda (PT) perlu diikuti dengan perubahan aturan yang mneyangkut permodalan dan pengelolanya.
Dalam permodalan, Pemkab harus menguasai saham mayoritas sampai 95%. Dan sisanya yang 5% bisa dikuasai pihak swasta. Sebagai catatan hanya BPR Delta Artha yang saham 5% dimiliki pihak lain, yakni Suradi (mantan Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo) dan Sujito (mantan bupati Sidoarjo).
Bila sebelumnya posisi direksi dan komisaris langsung ditunjuk. Tetapi dalam implementasi PP 54/2017, jabatan itu dipilih melalui Pansel. Panselnya dibentuk oleh kepala daerah.
Pansus (VII) perubahan bentuk hukum tiga BUMD kini tengah menggodok Raperda baru terkait dengan perubahan nama badan usaha menjadi PT. Dengan perubahan bentuk badan usaha diharapkan akan memacu kinerja perusahaan tersebut. Dari tiga BUMD yang PAD nya paling besar adalah PDAM, setahunnya menyumbang Rp 15 miliar, BPR Delta Artha dan Aneka Usaha hanya Rp 200 juta.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Kayan, menyatakan PD Aneka Usaha ini dilemma. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang percetakan dan gas, sumbangsihnya terhadap PAD amat rendah. Faktornya banyak, diantaranya OPD banyak yang tidak memberi order barang cetaknya ke Aneka Usaha.
Karena tidak keharusan itu membuat OPD memilih percetakan di tempat lain. “Mungkin kalah bersaing harga,” ujarnya.
Ia tidak tahu apakah harus dibuat aturan oleh bupati agar barang cetakan diwajibkan dicetak di Aneka Usaha.
Namun perusahaan cetak ini harus mampu memberikan harga yang layak, agar OPD tidak tergiur mencetak di tempat lain. Soal bisnis gas yang dijalankan Aneka Usaha memiliki kewenangan yang sangat terbatas.
Karena itu mendukung bila Aneka Usaha diberi kewenangan tambahan untuk berkiprah, dan harus pula diimbangi dengan SDM yang memadai.
Bupati Muhdlor Ali juga menyampaikan, kalau diliat dari jenis usaha dari PD AU yakni di bidang properti, percetakan dan bidang migas. Tentu kurang tepat apabilan menggunakan perumda. Hal inilah yang menjadi latar belakang pemda untuk mengajukan perubahan PD AU menjadi PT. Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda).
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, merasa pesimis perubahan badan usaha Aneka Usaha menjadi PT akan bisa memacu kinerja. Perusahaan ini harus diisi dengan SDM yang baik. Dalam persaingan usaha seperti ini tidak adil bila Aneka Usaha tidak diberi hak pengelolaan yang lebih luas.
Perubahan dari PD ke PT BPR Delta Artha Sidoarjo itu hanya sebatas menyesuaiakan dengan peraturan yang ada. Itu memang harus disesuaikan, kata Direktur Utama BPR Delta Artha Sidoarjo, Sofia Nurkrisnajati Atmaja.
Sofia menguraikan perubahan BPR Delta Artha menjadi Perseroda itu tidak banyak memberikan perubahan. Baginya BPR Delta Artha bakal tetap melayani masyarakat dan termasuk menjalankan fungsinya untuk memperoleh laba dalam penyaluran kredit.
tahun ini juga ada penyesuaian pembagian labanya. Kami berharap bisa semakin besar perputaran keuangan di BPR Delta Artha, ucapnya. hadi
.