Cakrajatim – Sidoarjo: Masyarakat Sidoarjo menunggu layanan pengobatan gratis seperti yang dijanjikan Bupati. Namun akankah pengobatan gratis akan direalisasi di bulan Mei. Dan bagaimana perhitungan beaya untuk menanggung sekitar 270 ribu warga yang di luar peserta BPJS.
Ketua komisi D DPRD Sidoarjo, Damroni Chudori, Selasa (25/5), membantah adanya beda sikap antara eksekutif dan legislatif. “Sudah selesai. Tidak ada masalah. Malahan draft PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BPJS dan Pemkab Sidoarjo sudah selesai dan ada di sekretariat daerah, ” ujarnya.
Namun komisi D belum memegang PKS tersebut. Meski mengaku belum mendapat draft perjanjiannya, tapi Damroni sudah tahu isi dari perjanjian tersebut.
Kasalah krusial adalah status 270 ribuan warga yang di luar kepesertaan BPJS, menurut ia akan dimasukkan dalam daftar 1,8 juta atau 95% dari jumlah penduduk Sidoarjo. Jumlah ini untuk memenuhi UHC standar WHO (organisasi kesehatan dunia).
Sedangkan 270 ribuan warga, menurut Damroni bukan asal comot. meski diakui dari jumlah itu banyak orang kaya yang tidak ikut BPJS. tetapi karena standar WHO maka Pemkab Sidoarjo akan menanggung kebutuhan beaya itu.
Pimpinan DPRD Sidoarjo, menyatakan tentang peserta yang memiliki tunggakan BPJS tetap dilayani. Tanpa menghilangkan kewajiban membayar tunggakan. Namun untuk sementara tunggakan dibekukan.
.mKetua DPRD Sidoarjo, Usman M.Kes menegaskan semua warga Sidoarjo yang ingin mendapatkan pengobatan gratis cukup menunjukkan KTP di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS.
“Setelah datanya terentri maka otomatis mereka akan tercatat sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran-red) yang dibayar Pemkab Sidoarjo. Baik mereka yang namanya sudah terdata ataupun belum terdata sebagai peserta BPJS,” tandas Usman.
Aturan tersebut merupakan salah satu dari enam klausul kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi antara Pimpinan dan Komisi D DPRD Sidoarjo dengan dinas terkait serta BPJS yang berlangsung sehari sebelumnya.
Regulasi ini juga berlaku bagi peserta lama BPJS yang memiliki tunggakan iuran atau berstatus non aktif, baik yang kelas 1, 2 maupun 3. Mereka tetap akan dilayani dan secara otomatis biayanya langsung ditanggung Pemkab Sidoarjo tanpa perlu melayangkan surat permohonan ke Dinas Sosial.
“Catatannya mereka mau mendapatkan layanan standar kelas 3. Sedangkan soal tunggakannya akan ditangguhkan atau tidak ditagihkan selama masih berstatus PBI. Jika kemudian mereka kembali ke mandiri, ya harus dibayar sendiri tunggakannya tadi,” katanya.
Untuk mengcover kebutuhan anggarannya, DPRD akan memberikan tambahan dana sebesar Rp 26,5 Miliar dari alokasi sebelumnya, yakni sekitar Rp 168 Miliar. Penambahan anggaran itu akan dicukupi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Sidoarjo 2021 yang dibahas pertengahan tahun ini.
“Ini yang akan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk menandatangani MoU Pemkab dengan BPJS nanti, karena adanya kewajiban pemerintah terkait penambahan biaya tadi. Jadi kami tidak bisa ujug-ujug menandatangani tanpa adanya pembahasan bersama seperti ini,” tukas legislator PKB asal Dapil Sidoarjo 1 itu.
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati tersebut, pimpinan dewan memberikan tugas itu pada seluruh anggota Komisi D untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Termasuk soal kewajiban BPJS untuk memenuhi penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan seperti jumlah tempat tidur untuk pasien rawat inap kelas 3 di berbagai fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS. (hds)