Cakrajatim – Sidoarjo: Bupati Ahmad Muhdlor Ali menolak menjelaskan tentang skema kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Kesehatan terkait program pengobatan gratis yang akan dilakukannya.
“Kalau ngomong soal itu bisa panjang. Wartawan saja yang berkali-kali wawancara paling juga nggak ngerti-ngerti. DPRD juga. Karena memang rumit. Tapi yang penting pokoknya semua warga Sidoarjo bisa berobat gratis standar kelas 3 hanya dengan menunjukkan KTP saja,” katanya.
Pernyataan itu disampaikannya pada lima orang perwakilan LSM Gerakan Bersama Rakyat (Geber) yang berunjukrasa di depan Pendopo Delta Wibawa, juga wartawan dan petugas keamanan dari unsur Kepolisian dan Satpol PP, Jumat (28/5) pagi tadi.
Menurut Muhdlor, selama ini ia cenderung mengulur-ulur waktu penandatangan perjanjian kerjasama tersebut karena terus mencari skema terbaik agar warga dan Pemkab Sidoarjo yang lebih diuntungkan daripada BPJS.
Saat ditanya soal apakah warga Sidoarjo yang berstatus peserta BPJS non aktif karena memiliki tunggakan tetap bisa memanfaatkan program ini, Muhdlor mengatakan bisa asalkan mau dilayani standar kelas 3. Sedangkan tunggakannya akan ditangguhkan namun tetap akan menjadi beban peserta tersebut.
“Sampean peserta aktif?, ya sudah nggak usah bayar lagi. Alihkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran-red),” sergah Muhdlor pada wartawan saat ditanya apakah warga Sidoarjo yang masih aktif membayar iuran BPJS-nya secara otomatis akan dialihkan statusnya menjadi PBI.
Muhdlor menegaskan, dalam program ini pihaknya akan tetap berpegang pada alokasi anggaran sebesar Rp 14 Miliar per bulan yang bakal disetorkan ke kas BPJS Sidoarjo. Ia tidak mau besaran rupiah mengalami pembengkakan.
Karena itu ia berharap para masyarakat, termasuk kalangan usaha yang merasa mampu untuk tetap membayar sendiri iuran BPJS-nya secara mandiri setiap bulannya dan tidak mengalihkan statusnya sebagai PBI.
“Sudah jangan tanya soal BPJS terus. Tambah bingung kalian. Nanti biar saya panggilkan bu Yessy (Kepala Cabang BPJS Sidoarjo-red) untuk memberi les ke kalian,” katanya dalam bahasa Jawa khas Sidoarjo-an.
Sesuai rencana penandatangan Memorandum of Undestanding (MoU) antara Pemkab Sidoarjo dengan BPJS akan dilakukan pada Senin (31/05/2021) mendatang. Dan program ini secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Juni 2021. hds