Sidoarjo: Akhirnya Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhayani, Memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk dimintai keterangan atas dugaan Pungli program PTSL, Selasa (12/10) siang.
Pemanggilan Kades Suko Rokhayani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut terkait dengan laporan warga yang di Pungli ketika mengikuti program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kades Rokhayani datang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sekitar pukul 8.30 wib. Dengan ditemani seorang perempuan yang membawa amplop coklat ukuran folio, berisi berkas atau dokumen yang di perlukan dalam pemeriksaan serta Wulan anak mantu Kades juga datang memenuhi panggilan penyidik.
Saat ditanya media ketika memasuki ruang penyidikan, Kades Rokhayani tidak bersedia melayani wawancara.
Kades Rokhayani yang mengenakan baju batik warna biru dengan motif bunga itu, ia berjalan di posisi depan. Sedangkan petugas keamanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun langsung mengarahkan Kades Suko tersebut, ke dalam ruang Pidsus (Pidana Khusus) untuk menjalani pemeriksaan.
Perlu diketahui bahwasanya Kades Suko dilaporkan warganya terkait dugaan Pungli program PTSL.
Dan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan dijadwalkan pukul 09.00 wib.
Kades Suko Rokhayani akan diperiksa tiga jaksa penyidik senior, yakni Wido Utomo, Wahyu Dwi Prasetyo dan Guntur Arif.
Sementara itu terkait pemanggilan Kades Suko di Kejaksaan.
Imam Asya’ari menjelaskan sudah benar langkah yang dilakukan oleh Rokhayani dengan mendatangi Kejaksaan. Artinya Kades memberikan contoh sebagai warga negara yang baik. Dengan diperiksanya Kades Suko, harapan warga kasus ini akan terungkap segera,” tegas Imam.
Bermula dari laporan warga yang mengurus sertifkat tanahnya dikenai beaya bervariasi. Ada yang menyebut per berkas Rp 2,5 juta. Namun keterangan lain menyebut Rp 1 juta bagi yang memiliki lahan 50 m2. Padahal jumlah yang mengurus ada 1313 warga.
Seorang warga menuturkan bukti beaya pungli itu sudah tersebar di grup WA pengurus RT setempat. (hds)