Editorial Cakrajatim
*Lelang* pemadatan lahan Liponsos Sidoarjo senilai Rp 5,750 miliar terkesan mengada-ngada, peserta lelang yang tidak dapat menunjukkan dokumen uji kir yang masih berlaku, digugurkan panitia. Dan akhirnya pemenang lelang diberikan kepada CV Airlangga Putra meskipun penawarannya hanya turun 3% (Rp 5,592 miliar).
Masak sih, ada Lelang mensyaratkan uji kir truk yang masih berlaku dapat menggugurkan peserta lelang. Empat rekanan ini mengalami nasib sial saat melakukan penawaran. Walaupun penawarannya turun 20% ada yang turun 17% tetapi kandas karena digugurkan panita lelang PJB (Pengadaan Jasa dan Barang) Pemkab Sidoarjo.
CV Alifcka Contruksion menawar Rp 4,550 miiliar (17%), cv karya lansekap indonesia Rp 4,950 miliar (12%), cv berlian niagari Rp 4,033 miliar (25%).
Bila mengikuti surat edaran MenPUPR nomor 11/se/m/2016, tentang klasifikasi bidang dan kualifikasi usaha, tidak ada ketentuan tentang uji kir. Syarat yang harus dipenuhi dalan kualifikasi usaha adalah bukti kepemilikan truk dan sewa truk.
Bukti kepemilikan ditunjukkan melalui stnk dan bpkb. Namn bila penyedia jasa tidak punya bukti, dapat dengan cara lain yaitu dengan bukti sewa truk. Adapun uji kir tidak tampak dalam surat edaran menteri.
Uji kir itu hanyalah syarat administrasi, bukan syarat teknis. Bukti uji kir itu dapat diabaikan, kecuali kalau panitia lelang mau akal2an, yaitu ingin memberikan previlege kepada cv airlangga putra.
Yang benar saja, masak yang nawar 25% dapat dikalahkan dengan yang nawar 3%.