• Kontak Kami
1 Juli 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Umum

Dua Perangkat Desa Suko Dijadikan Tersangka

cakrajatim by cakrajatim
7 April 2022
in Umum
0
Dua Perangkat Desa Suko Dijadikan Tersangka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Cakrajatim.com, Sidoarjo: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjebloskan dua perangkat desa Suko kecamatan Sukodono, yakni M. Adenan (kasun Ketapang), M. Rofiq (Kasun Suko) ke penjara, Kamis (07/04/2022) sore ini. 

Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan hingga 26 April 2022 dengan status tersangka atas kasus dugaan pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di desa tersebut tahun lalu.

RELATED POSTS

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

Pada awak media Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan mencegah keduanya agar tidak melarikan diri selama proses pemeriksaan. Selain itu mencegah para tersangka itu menghilangkan barang bukti serta mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut djelaskannya, dalam kasus ini para tersangka mengikuti rapat dengan Kepala Desa Suko, Rokhayani, yang telah ditahan sebelumnya. Dalam rapat itu mereka membahas tentang besaran rupiah yang akan dikenakan pada warga yang mengikuti program PTSL. 

Selain itu para kepala dusun tersebut juga melakukan penarikan dan menerima uang ‘ilegal’ untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PTSL.

Jumlah uang yang diminta dari para pemohon itu bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang. Selanjutnya uang-uang tersebut diserahkan pada Rokhayani. Namun sebagian lainnya mereka pergunakan untuk keperluan pribadi.

“Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi ,” jelas Aditya.

Atas pelanggaran tersebut keduanya terancam tinggal dibalik jeruji besi paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda dengan besaran antara Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.

Tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan penggunaan Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara antara  1 tahun hingga 5 tahun dan denda antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

Aditya juga mengatakan, seharusnya hari itu ada satu orang perangkat desa lainnya yang juga dipanggil, yakni Rahmat Arif alias Joko yang menjabat sebagai Kasun Suko Legok. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. (hdi)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

by cakrajatim
26 Juni 2025
0

Sidoarjo Cakrajatim.com: Desa Kedensari Mustakim mengadakan sosialisasi penyakit TB Paru dan DBD. Agar tidak ada warga yang di serang penyakit...

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

by cakrajatim
17 Juni 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) 2025 bakal berlangsung di Nusa Tenggara Barat (NTB) 26 Juli hingga 1...

Peringati Idul Adha, Desa Ketegang Gebyar Takbiran

Peringati Idul Adha, Desa Ketegang Gebyar Takbiran

by cakrajatim
5 Juni 2025
0

Cakrajatim.com, Sidoarjo - Dalam menyambut hari besar qorban yang jatuh pada 6 Juni 2025 Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin - Sidoarjo...

Lebaran Indah Bersama PT Megasurya Mas di  Tambak Sawah dan Tambak Rejo

Lebaran Indah Bersama PT Megasurya Mas di Tambak Sawah dan Tambak Rejo

by cakrajatim
29 Maret 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Guna membantu suasana lebaran tahun 2025, pabrik minyak goreng dan sabun PT Megasurya Mas membagikan bingkisan 10.000...

PT Megasurya Membantu Pemerintah Menstabilkan Harga Migor

PT Megasurya Membantu Pemerintah Menstabilkan Harga Migor

by cakrajatim
4 Maret 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: produsen minyak goreng PT Mega surya Mas menggelar pasar murah di bulan Ramadhan di seluruh kota dan...

Next Post

Kecamatan Prambon Mengenaskan

Komitmen Bupati Muhdlor Wajib Diimbangi OPD

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

27 Juni 2025
Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

26 Juni 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In