Surabaya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya satu data dan big data dalam proses pengambilan kebijakan di Jatim.
Hal itu diucapkan Gubernur di acara peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) tahun 2022. Data yang diambil dapat lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pengambilan kebijakan terutama dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat lebih tepat sasaran .
Satu data ini akan menjadi bagian dari penguatan percepatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dari berbagai proses pengambilan kebijakan pembangunan di Jatim. Sehingga seluruh layanan yang ada di lingkup Pemprov Jatim akan semakin terintegrasi,” kata Khofifah di Kebun Mangrove Wonorejo Rungkut Surabaya, Senin (26/9).
Dikatakan, adanya satu data ini penting untuk mendukung perencanaan dan pembangunan Jawa Timur, dan mempercepat layanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini selaras dengan implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dalam Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN).
“Satu data ini sangat penting terutama dalam penyaluran program perlindungan sosial. Apalagi saat ini kita sedang menyalurkan berbagai program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM. Sehingga adanya satu data yang akurat ini dapat mencegah pemberian bantuan agar tidak salah sasaran,” terangnya.
Menurutnya, ada dua pilar utama perlindungan sosial. Yang pertama yaitu pemuktahiran data. Dimana data harus memiliki akurasi tinggi, lengkap dan mencakup seluruh penduduk. Dan yang kedua adalah integrasi antar program.
“Kegiatan pendataan akan sangat menentukan validitas data masyarakat terkait kondisi sosial dan ekonomi secara terintegrasi dan akurat,” katanya.
Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih atas peran yang sangat signifikan dari keluarga besar BPS se-Indonesia. Bahwa dari seluruh tugas-tugas tim statistik yang ada di berbagai daerah, semua bisa berseiring dengan support dari masing-masing daerah, dan elemen strategis yang ada.
Bagi Pemprov Jawa Timur, lanjutnya, kebutuhan satu data di Jatim ini seiring dengan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Bila hal ini terus di-update, maka bisa dijadikan referensi dari berbagai kebijakan baik lokal, regional, maupun nasional.
Salah satu wujud dukungan Satu Data ini, Gubernur Khofifah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 81 Tahun 2022 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim telah memiliki Portal Satu Data Jatim.
Portal Satu Data Jawa Timur (sata.jatimprov.go.id) merupakan aplikasi pendukung percepatan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang lebih akurat di lingkungan Pemprov Jatim.
Hal ini dilakukan melalui partisipasi aktif Perangkat Daerah di Jatim dalam pengelolaan, penyimpanan, pencarian, dan penerjemahan data. Dari 55 Perangkat Daerah sudah hampir seluruhnya mengusulkan daftar data untuk Tahun 2023 ke Walidata melalui Portal Sata Jatim.
“Ketersediaan satu data diharapkan dapat membantu tidak hanya pemerintah Provinsi namun juga pemerintah Kab/Kota di Jawa Timur untuk memiliki akses data yang mudah, cepat, akurat, dan gratis,” katanya.
Adanya ekosistem data di Jatim ini tentunya memberikan beberapa manfaat seperti memudahkan dalam hal pencarian data. Yakni ketersediaan data Pemprov Jatim dalam platform bagi pakai data internal (Satu Data Jawa Timur), terbuka (Big Data Jawa Timur), maupun dalam bentuk geospasial.
Kemudian bisa mendapatkan data dengan cepat. Akses data dengan kemudahan proses birokrasi dalam administrasi pemerintah. Serta data yang diterima bisa lebih akurat dan mutakhir. Di mana ketersediaan data yang akurat dan terkini dari seluruh organisasi perangkat daerah di Jawa Timur.
Implementasi Satu Data itu juga terus digaungkan termasuk dirinya mendukung kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan dilakukan di Jawa Timur. Pasalnya, Regsosek sangat penting dalam mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar lebih tepat sasaran. (di)