Sidoarjo – cakrajatim.com: kebijakan konversi motor bensin ke listrik, membutuhkan payung hukum yang memadai. Sebab setiap kendaraan yang bergerak di jalan umum (ruang publik dalam arti luas) merupakan objek hukum yang penggunaannya diatur oleh undang-undang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Disebutkan pada dasarnya semua sepeda motor penggerak motor bakar yang telah teregistrasi dan teridentifikasi dapat dilakukan konversi menjadi motor listrik berbasis baterai.
Setelah dikonversi, sepeda motor listrik diwajibkan menjalani uji tipe fisik kendaraan, seperti tertuang pada pasal 8 dan 9 Permen tersebut. Hal ini untuk memastikan motor yang dikonversi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemilik atau bengkel konversi perlu melakukan permohonan pengujian ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dilengkapi beberapa dokumen sbb:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Laporan pengujian atau Standar Nasional Indonesia (SNI) komponen baterai
- Sertifikat bengkel konversi
- Gambar teknik, foto, dan atau brosur setiap motor yang sudah dikonversi
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan, dilengkapi hasil uji bagian-bagian seperti instalasi kelistrikan dinamo, kemampuan baterai, unjuk kerja motor, dan sebagainya.
Syarat Bengkelnya
Konversi tidak bisa dilakukan bengkel sembarangan, melainkan hanya bengkel-bengkel yang sudah memenuhi persyaratan. Bengkel konversi adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi, dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Semua bengkel umum bisa mengajukan diri sebagai bengkel konversi, dengan sejumlah syarat :
- Memiliki setidaknya dua orang teknisi yakni teknisi perawatan dan teknisi instalatur. Kedua jenis teknisi tersebut wajib memiliki pengetahuan dalam teknologi otomotif dan elektronik. Teknisi telah mengantongi pengalaman setidaknya dua tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
- Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
- Memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Carmudi mencatat, tutorial cara mengubah motor bensin ke listrik cukup banyak beredar di internet. Bahkan tak sedikit yang menunjukkan proses tersebut bisa dilakukan di garasi rumah sendiri. Meski demikian, disarankan agar konversi dilakukan bengkel profesional. Konversi yang dilakukan secara do it yourself (DIY) acapkali melalui proses trial and error.
Penggunaan dinamo untuk motor listrik konversi diatur sbb:
Sepeda motor kapasitas silinder sampai 100 cc, daya motor listrik konversinya paling tinggi 2 kW ; motor silinder 110 cc sampai 150 cc, daya motor listriknya paling tinggi 3 kW; motor bersilinder 150 cc – 200 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 4 kW
Lokasi Bengkel
Berikut ini lokasi beberapa bengkel konversi di Surabaya dan Jakarta
- Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
- Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
- Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
- Kampus ITS Surabaya
- PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan - PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. (dya)