Sidoarjo-cakrajatim.com. Kelimpungan mencari elpiji 3 kg juga dialami warga Sidoarjo hingga Kamis 3 Agustus ini. Di kawasan Porong, Candi, Wonoayu, Krembung, Tulangan, dan Taman, ‘si melon hijau’ ini masih tetap langka. Umumnya konsumen tak tahu penyebabnya, dan hanya bisa menunggu.
Tak hanya konsumen, pedagang eceran elpiji 3 kg juga bingung. Pedagang mengaku keberatan dengan kebijakan terbaru pemerintah, yang akan mengarahkan distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur atau pangkalan resmi, tidak lagi ke pengecer atau warung kecil. Hal ini akan menyebabkan mereka tersisih dan hilang pendapatan pedagang eceran.
Dikabarkan, untuk memenuhi permintaan pelanggan, petugas agen direncanakan akan mengantarkan gas elpiji 3 kg langsung ke rumah-rumah pelanggan. Konsumen juga diminta menunjukkan KTP saat membeli gas subsidi.
Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Ngadiran menganggap masih dibutuhkan peran pedagang eceran atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi agar penyaluran gas elpiji 3 kg diterapkan secara merata. “Curiga amat sih pemerintah dengan kalangan masyarakat kecil ini. Kan pengguna gas melon itu masyarakat kecil, yang kaya kan pakai gas elpiji 12 kg,” tegasnya kepada detikFinance.
Syarat membawa KTP saat membeli gas elpiji 3 kg, juga dianggap berbahaya karena rawan diselewengkan data konsumen oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Siapa yang menjamin data kita akan aman saat ditunjukkan ke orang lain? KTP juga tidak menegaskan apakah pemiliknya miskin atau kaya.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyampaikan, selama ini lebih dari 70% penyaluran subsidi elpiji tidak tepat sasaran karena sistem distribusinya terbuka atau dengan kata lain siapa pun bisa menjual. Pertamina bisa menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan pembelian gas melon kepada konsumen yang masuk golongan tidak mampu. Lalu diberikan barcode sebagai penanda.
Distribusi Diubah
Pada akhirnya, tak semua masyarakat bisa membeli LPG 3 kg, sebab pemerintah akan mengubah mekanisme penyalurannya. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)
Distribusinya akan berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Jauh sebelumnya telah terbit Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
Mekanisme ini mulai diubah tahun depan, mengingat konsumsi LPG yang terus meningkat telah menambah beban fiskal keuangan negara. Inilah statistik besarnya subsidi energi sejak triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022. Subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.(dya)