Cakrajatim.com – Sidoarjo: Kades Kedung Sumur, Krembung, Muntholib yang pamer dukungan politik melalui grup WA FKKD berbuntut panjang. Dia dilaporkan telah melanggar UU Pemilu tentang keberpihakan aparat pemerintah dalam Pilkada Sidoarjo 2024.
Dalam grup WA yang dibuat seorang admin desa Kedung Sumur, Muntholib terlihat menshare flyer bergambar pasangan tertentu. Didalam flyer, Muntholib membuat ajakan hadir dalam senam pagi yang diadakan calon tersebut. Tak urung ajakannya direaksi oleh LSM Jaringan Masyarakat Demikrasi Peduli Sidoarjo dengan melapor ke Bawaslu.
Kepala Desa Kedung Sumur, Kec. Krembung yang diduga mobilisasi masyarakat untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Subandi-Mimhik.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo, Fahmi mengatakan indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Kedung Sumur saaat kegiatan kampanye di Jabon pada Minggu (3/11/ kemarin. Dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp gruop PKKD, dia jelas-jelas memobilisasi atau mengajak untuk menghadiri kampanye Paslon dengan menposting narasi; “Jangan Lupa Besok Hadir dalam #GerakankeBa1kan di Kecamatan Jabon,”.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu adalah sebagai bentuk menyelamatkan gelaran pesta demokrasi di Sidoarjo agar terciptanya suasana damai dan menjunjung netralitas ASN termasuk Kepala Desa.
“Hari ini kami melaporkan dugaan mobilisasi Kades oleh salah satu Kades yang ditujukan untuk Paslon nomor urut 1. Tentunya kami berharap Bawaslu dapat menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Fahmi, seusai melapor ke Bawaslu Sidoarjo, Rabu (6/11) sore.
Menurutnya, Bawaslu mesti benar-benar menindak tegas Kades yang terlibat dalam kampanye Paslon Pilkada. Apalagi sebelumnya, komisi A DPRD Sidoarjo melakukan hearing atas maraknya kasus serupa dalam Pilkada Sidoarjo 2024 ini.
“Ini harus ditindak tegas. temuan atau laporan kasus-kasus serupa sebelumnya juga telah beberapa kali diterima Bawaslu. Seperti kasus Camat Sedati dan temuan panwascam lainya atas netralitas Kades. Apalagi, DPDR sendiri juga memberikan atensi atas kasus serupa,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha maupun M. Arief, anggota Bawaslu mengatakan laporan dugaan mobilisasi kades itu telah diterima dan akan dilakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan beberapa pihak termasuk instansi terkait. “Jika memenuhi syarat formil dan materiil nya kami akan meregistrasi perkara ini, jika belum akan kami minta dari pelapor untuk memperbaiki untuk bisa ditindaklanjuti,” katanya. ( hds)