Sidoarjo – Cakrajatim.com: lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Sidoarjo dirundung keresahan. Mereka merasa kesulitan memenuhi legalitas, terutama pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan Ijin Operasi
Pendidikan
Atas kerasahan ini, Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo berupaya memberi solusi melalui gelar hearing diikuti semua pihak terkait, pada Senin (28/9/2026) siang. Giat dengar pendapat dihadiri puluhan kepala sekolah swasta ini dipimpin Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretarus Yahlul Yussar dengan diikuti beberapa anggota, di antaranya H. Usman M.Mkes (FPKB), Tarkit Erdianto (FPDIP) dan Hj. Fitrotin Hasanah dari PPP.
Hadir beberapa pejabat OPD terkait, di antaranya Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Ridho Prasetyo dan Benny Airlangga Yogasuara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berikut pejabat dari unsur PU dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo.
Dalam hearing, terungkap kesulitan dihadapi para pengelola sekolah swasta,–mulai SD maupun SMP dalam memenuhi legalitas mengurus baru atau memperpanjang IJOP. Mengingat syaratnnya dinilai begitu ‘jlimet’, terutama mengurus PBG atau istilah dulu adalah IMB yang dirasa tidak mudah.
“Untuk mengurus IJOP baru atau memperpanjang, itu yang sulit adalah mengurus PBG sebagai syarat dasarnya. Saat ini ada sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta. Sebagian besar belum mempunyai PBG atau IMB,” kata M. Sugeng, Ketua Kelompok Kerja Sekolah yang hadir dalam hearing itu.
Untuk mengurus PBG iu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 serta pelaksanaannya diperinci dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Setifikat Laik Fungsi..
Selain itu juga dokumen pendukung khusus fasilitas sekolah yang melampirkan rekomendasi atau berkas tambahan seperti Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan Amdal Banjir atau Rekomendasi PIL Banjir.
Menanggapi itu, Ridho Prasetyo, Kepala Dikbud Sidoarjo mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ditujukan untuk mempermudah, memperjelas payung hukum, serta mendigitalisasi proses tata kelola perizinan di tingkat daerah.
“Dengan payung hukum yang dipersiapkan ini, tentunya akan memberi kemudahan mengurus IJOP. Dalam ini juga diberikan waktu sampai 5 tahun, terhitung diberlakukannya Perbup itu bagi sekolah untuk memperpanjang atau mengurus baru mengurus IJOP,” ujarnya. “Soal biaya mengurus PBG juga ada tarif khusus bagi sekolah, yakni Rp 1 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Dhamroni, sapaan ketua Komisi D DPRD Sidoarjo mengatakan, soal pengurusan PBG sebagai syarat kebijakan mengurus IJOP ini memang menjadi kendala tersendiri bagi sekolah swasta. “Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu 5 tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya. (hd).









