Sidoarjo – cakrajatim.com: Polda Jatim masih terus mendalami perkara dugaan adanya mens rea dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 2 Prambon menyebabkan terjadikanya lebih bayar Rp 667 juta.
“Kami dengan pihak Polda masih terus berkoordinasi. ” kata petugas di Kantor Inspektorat Sidoarjo Kamis (20/8/2026) siang.
Diungkapkan bahwa dalam penyelesaikan kasus lebih bayar atas proyek pembangunan sekolah ini dari pihak rekanan PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK) sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
pengusaha menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp 667 juta,–sesuai temuan BPK Perwakilan Jatim.
“ kami harap akhir bulan ini pihak rekanan sudah memenuhi kewajibannya,” ujar petugas itu.
“Kalau soal proses hukum, misalnya mengenai indikasi atau dugaan adanya penyelewenangan dalam pelaksanaan proyek itu, rananya Polda,” tambahnya.
Selain uang negara terselamatkan, juga pentingnya proses hukum sebagai efek jerah agar pelaksanaan pembangunan fisik di Sidoarjo ke depan tidak lagi diwarnai penyelewengan.
Asa atau pengharapan tidak hanya dari kalangan aktivis di Sidoarjo, juga pernah diungkapkan M. Nizar, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo. “Ingat, yang dipakai untuk membangun sekolah itu adalah uang negara bersumber dari rakyat. Jadi kasus ini harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan uang negara,” katanya. “Kami mendukung APH turun tangan menangangi perkara ini,” tambahnya.
Yunus Susanto SH, Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia Kab. Sidoarjo mengapresiasi langkah Polda Jatim turun tangan melakukan penyelidikan dalam kasus lebih bayar dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Sidoarjo.
“Itu bagus, kami mengapresiasi upaya Polda Jatim sebagai bentuk penegakkan hukum. Namun terpenting juga adalah bagaimana upaya pihak terkait agar uang negara terselamatkan,” tegasnya.
Dikatakan, proses penanganan dugaan penyelewenangan pelaksanan proyek ini perlu dikuatkan adanya unsur kesengajaan, dan atau niat jahat pihak-pihak terkait, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan oleh Polda Jatim.
“Istilahnya ada means rea di situ dan kalau unsur itu terpenuhi, meski dana lebih bayar dikembalikan pihak rekanan, tentunya tidak menghilangkan tindak pidananya. Ini harus menjadi perhatian APH melakukan proses hukum agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya,” tegas Yunus. (hd)









