.
Cakra – Sidoarjo : Pemkab Sidoarjo kembali menerapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menyampaikan, Selasa kemarib, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan karena berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan Gubernur Jatim penyebaran Covid-19 dinilai masih tinggi. Kemudian data kematian pasien Covid di rumah sakit juga tinggi. Terutama pasien covid yang dirawat di IGD kasus meninggal mencapai 10 Persen.
“Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sidoarjo akan memperketat operasi yustisi terutama di perbatasan wilayah Sidoarjo,”ungkap Hudiyono usai mengikuti rakor evaluasi PPKM dengan Gubernur Jatim.
Selain itu, beberapa fasilitas umum seperti Alun-Alun dan 9 Taman serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup, termasuk tempat hiburan malam tidak boleh buka. Penutupan dilakukan sampai tanggal 8 Februari 2021.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat dan para pedagang kecil karena mulai besok tempat jualan di sepanjang jalan Taman Pinang – Gading Fajar juga akan ditutup sementara,”ungkap Hudiyono.
BACA JUGA : Silpa Sid
Sementara itu, Dandim 0816 Letkol. Inf. M. Iswan Nusi menambahkan, pihaknya bersama dengan Polisi dan Pol PP akan lebih meningkatkan operasi yustisi gabungan. Terutama di wilayah perbatasan Sidoarjo seperti jalan akses masuk dari Mojokerto, Gresik dan Surabaya.
“kita masifkan operasi yustisi, terutama di wilayah perbatasan. Tempat hiburan malam juga harus tutup”, tegas Iswan Nusi.(ali)