Di Perpres 80 tahun 2019 sebenarnya sudah masuk anggaran Rp 1,3 triliun untuk membangun TPA Jabon dengan teknologi PLTSampah ( Pusat Listrik Tenaga Sampah). Masalahnya, tinggal kemauan dan kecepatan saja untuk menjemput anggaran itu.
Walaupun teknologi PLTSampah ini banyak menimbulkan komplikasi terhadap residu sampah hasil pembakaran. Ada kekuatiran jangan-jangan bau sampahnya hilang berganti racun dari reproduksi residu. Bagaikan makan buah simalakama saja . Susah memang mencari solusi, lalu bagaimana teknologi paling tepat yang ramah terhadap lingkungan..?
Yang bisa ditarik dari pelajaran ini ternyata pemerintah pusat lebih peduli dalam melihat persoalan TPA Jabon. Presiden sampai menurunkan Perpres dengan mengalokasikan anggaran yang fantastis.
Sudah 2 tahun berjalan sejak keluarnya Perpres 80 ternyata tidak ada progesnya dalam eksekusi maupun dalam tindakan . Pemkab dan DPRD perlu proaktif untuk menindaklanjuti Perpres yang berasal dari satuan 3 tersebut. Inilah perlunya pemimpin yang cepat dan tanggap. Semoga Gus Muhdlor – Subandi dalam 3,5 tahun Dapat menyelesaikan persoalan TPA Jabon. hadi