Sidoarjo: Anggota fraksi Golkar, M Nizar, menyatakan menolak honor Narsum (Nara Sumber) yang disediakan OPD sebesar Rp 1,4 juta/jam.
“Saya tidak sepenuhnya menolak, tapi tolong sediakan dulu payung hukumnya dengan membuat Perda dan Perbub,” ujarnya. Sikap dan keputusan Golkar dituangkan Nizar dalam PU (Pemandangan Umum) fraksi Golkar dalam paripurna P-APBD 2021.
Dengan tegas disampaikan kepada Cakrajatim.com, bahwa program ini tidak relevan bila didasarkan pada Perpres 33. Larena Perpres ini sifatnya universal dan dapat menimbulkan multy tafsir. “Saya juga heran kenapa bupati dan DPRD tidak mau membuat Perdanya dulu,” ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan, Nizar berjanji akan mengeluarkan statemen, Rabu (30/9) besok seiring dengan pengesahan P-APBD 2021.
Program honor Narsum anggota DPRD yang akan ditetapkan dalam P-APBD 2021 akan dijalankan 1 oktober 2021. Jadi setiap kegiatan OPD dalam sebuah pertemuan yang mengundang anggota dewan sebagai Narsum, maka sudah ada standar baku honornya.
Untuk 1 jam kegiatan yang diikuti anggota dewan uang saku atau honornya Rp 1,4 juta/jam. Bila Narsum bicara 2 jam atau lebih tinggal dikalikan. Dan bila satu hari ada 2 kegiatan, maka honornya juga doble.
Nizar mempersoalkan payung hukumnya. “Saya bukannya menolak. Saya juga akan ambil tapi sediakan dulu payung hukumnya. Supaya kita enak dalam melangkah,” katanya.
Ia mengambil contoh, kabupaten Bojonegoro dan Tulungagung sudah menjalankan program ini dengan Perda dan Perbup.
Anggota fraksi Golkar, Arif Bachtiar membenarkan dalam PU Fraksi Golkar di paripurna memang disampaikan seperti yang dikatakan Nizar. Golkar menyarankan agar program honor narsum itu dilengkapi payung hukum dulu sebelum dijalankan “Saya bisa memahami dan menghormati sikap mas Nizar seperti itu, ujarnya. (hds)