Sidoarjo – cakrajatim.com: DPD PAN Sidoarjo akan segera mengumpulkan Bacaleg untuk mensosialisasikan keputusan DPP PAN yang mewajibkan seluruh Caleg membuat surat perjanjian untuk mundur bila kalah suara dengan caleg dengan suara lebih banyak.
Ketua DPD PAN Sidoarjo, Emir Firdaus, dalam jumpa pers Senin (29/5) sore menegaskan, aturan partainya sekedar mengantisipasi kemungkinan bila Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. “Kita semua belum tahu sistem apa yang diputuskan MK. Partai kami hanya antisipasi saja, mekanisme dalam partai irisannya sama sistem pemilu terbuka meski KPU menerapkan sistem tertutup” Ujarnya.
Seluruh Caleg PAN diatur seperti mereka sedang bertarung di Pemilu terbuka. Jadi nomor urut 1 bisa dikalahkan nomor dibawahnya bila kalah suara. Untuk menjamin kepastian itu diatur dengan perjanjian yang dinotarialkan bagi caleg yang kalah suara.
Keputusan ini, berlaku bagi seluruh Bacaleg PAN hingga tingkat DPD PAN Kabupaten/kota se Indonesia. ‘Keputusan ini tanpa kecuali. Berlaku untuk semua Caleg. Seluruh pengurus partai terikat dengan keputusan ini, “ungkap Emir didampingi sekretaris Bangun Winarso dan bendara Haji Haris.
Untuk Kabupaten Sidoarjo, DR Emir Firdaus ST menyatakan, PAN secara internal tetap menggunakan sistem terbuka murni. Artinya Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dengan diikuti banyaknya suara partai, maka dia yang berhak jadi.
“Surat pengunduran ini akan dilegalkan di hadapan notaris yang disiapkan partai. Format suratnya kita menunggu dari DPP PAN,” ujar Bangun Winarso sekretaris DPD PAN Sidoarjo.
Sebenarnya PAN sejak Pemilu 2009 lalu, sudah terbuka proposal terbuka murni secara internal. Jika pun nantinya MK memutuskan tertutup, maka PAN sudah siap.
“PAN ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Bacalegnya untuk bekerja meraih suara maksimal. Dan itu kita hargai dengan sistem proposional terbuka murni ini,” terang H.Haris bendahara DPD PAN.
Seperti diketahui, Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu.
Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Delapan fraksi di DPR diketahui menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. (hd)