Sidoarjo – Sidoarjo.com: MKD (Majelis Kehormatan Dewan) DPR RI, menghimbau agar aparat penegak hukum menunda dulu pemeriksaan terhadap calon anggota DPRD/RI sampai selesainya Pilleg.
Ketua MKD DPR RI, Adang Dorojatun, Senin (4/9) siang di kantor DPRD Sidoarjo, menyatakan, MKD sudah bertemu dengan KPK untuk menyampaikan keinginan itu. Proses hukum bisa dijalankan untuk kasus-kasus yang sudah memiliki 2 alat bukti, silahkan dilanjut kapan saja.
“Kami tidak menghalangi proses penyidikan yang sudah memiliki kekuatan hukum untuk dilanjutkan. Tapi kalau laporan itu sifatnya surat kaleng untuk menjatuhkan Caleg sebaiknya jangan di proses, ” Pintanya.
Dalam Pilleg banyak ditemukan surat kaleng untuk melaporkan Caleg, kasihan yang dilaporkan. Belum tentu dia bersalah tapi sudah di proses hukuman, akhirnya gagal maju Caleg hanya gara-gara berita tentang kasus itu diangkat oleh media.
Adang yang didampingi Ketua DPRD, H Usman, juga meminta wartawan untuk tidak terpancing mengangkat berita rumor tersebut. Hendaknya yang belum pasti, berita itu jangan diangkat dulu di ruang publik.
Baik Adang yang mantan Wakapolri maupun Usman, menginginkan suasana Pilleg berjalan aman dan kondusif. Bila menemukan laporan berdasarkan surat kaleng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, jangan dulu di proses sampai selesainya Pemilu.
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Sidoarjo, Ainun Jariah, mengaku banyak belajar dari pemaparan lima anggota MKD DPR RI. Terutama dalam mengontrol etika dan Kehormatan. Peraturan BK juga didasarkan pada kearifan lokal. Setiap daerah punya budaya sendiri-sendiri.
Untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran etika dan Kehormatan juga harus mempertimbangkan banyak aspek. “Kami Tidak mau dianggap Jeruk Makan Jeruk’ ujarnya. (hds)