Cakrajatim – com – Sidoarjo: Anggota komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, meminta Pimpinan daerah untuk menahan diri untuk tidak melakukan penugasan pejabat Plt (Pelaksana Tugas) untuk menggantikan pelaksana tugas yang lain. Karena ini bisa memecah belah birokrasi Sidoarjo.
Tarkit yang sedang mengikuti Rakernas PDI-P di Jakarta, Kamis siang merasa penting menghubungi cakrajatim.com, untuk menyampaikan sinyalemennya tentang kekuatiran terhadap perpecahan di tubuh birokrasi. “Ini dapat menciptakan suasana tidak kondusif, saya mengajak mendinginkan mesin birokrasi agar tidak panas, ” Tandanya.
Plt bupati Sidoarjo, Subandi, sebelumnya melakukan mutasi beberapa pejabat, seperti staf ahli, Mustain Baladan ditugaskan Plt Kadin BPBD, Kepala Bapekab merangkap sebagai Plt Kepala BPPD menggantikan Plt Yudi irianto, asisten 3, dr Atok kembali jadi Plt dirut RSUD Sidoarjo, Yunan Khoiron jadi Plt Kepala Pengadaan barang dan jasa, dr Rahmi jadi Plt Kadinkes, Henry Pajulu jadi Kabid di DLHK menggantikan, Heri, Heru naik di Inspektorat. Evi jadi Plt Kabag UmumUmum DPRD Sidoarjo.
Haris, anggota komisi A dari fraksi PAN, mempertanyakan proses mutasi ini, baginya harus dilihat ini sesuai aturan atau tidak. Ia mengaku ragu dengan tindakan penugasan Plt. Dirinya meminta untuk mencari kebenaran hendaknya dikonsultasikan ke Kepmendagri. “Apakah boleh Plt Bupati melakukan langkah ini tanpa ijin mendagri” Tandanya.
Komisi A DPRD Sidoarjo,kemarin melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Mempersoalkan penugasan Plt pejabat yang dilakukan Plt Bupati Sidoarjo H Subandi.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori memimpin RDP dan terlihat hadir Kepala BKD, Budi Basuki dan Sekda, Fenny Apridawati serta tiga pimpinan DPRD. Masing-masing Ketua DPRD M Usman, Kayan, dan Emir Firdaus.
dhamroni menanyakan kepada Kepala BKD, Budi Basuki tentang tambahan pejabat yang dilantik dalam mutasi 22 Maret dan 27 April, sekitar 3 orang diantaranya yang susulan termasuk Kabag Umum, Dana yang eks camat Krembung.
Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki menjelaskan tambahan pejabat yang dimutasi dari 495 menjadi 498 itu berdasar kebutuhan dan pejabat yang dimutasi pun telah dimintakan rekomendari Kemendagri. “Semuanya sudah by name dan by job,” terang Budi.
Namun Ketua DPR, Usman meminta masalah itu tidak perlu dilanjutkan karena sudah selesai. Justru masalah hari ini adalah langkah pergantian pejabat Plt itu harus diklirkan dengan meminta ijin Kemendagri. ketiga pimpinan DPRD menyetujui komisi A untuk ke Jakarta berkonsultasi dengan Kepmendagri.
Sementara Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, kemarinn, mengaku tidak tahu menahu perihal pergantian pwjabat Plt yang dilakukan Plt Bupati Sidoarjo. ” Ojok takok aku,” Sambil menaiki tangga gedung DPRD menuju ke ruang paripurna. (hds)