oleh: Eva Linda Triana/Mahasiswa prodi Administrasi Publik Unmuh Sidoarjo
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, keberhasilan suatu pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang diterapkan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang dimilikinya. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Kota Mojokerto, Badan Kepegawaian merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Struktur Organisasi Badan Kepegawaian terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur.
Aparatur sipil negara (ASN) merupakan tulang punggung birokrasi pemerintah. Kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN sangat bergantung pada kompetensi, profesionalisme, dan dedikasi mereka.
. Ada beberapa tantangan yang akan dihadapai oleh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Mojokerto yaitu : Keterbatasan Anggaran sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan aparatur. Pemerintah daerah harus mencari solusi kreatif untuk memaksimalkan sumber daya yang ada, Kurangnya Inovasi aparatur yang kurang adaptif terhadap perubahan dan inovasi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi dan Kesenjangan Kompetensi Perbedaan tingkat pendidikan dan keterampilan di antara aparatur menciptakan kesenjangan kompetensi yang dapat memengaruhi kinerja secara keseluruhan.
Dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah, SDM aparatur di Kota Mojokerto harus mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan, seperti digitalisasi pelayanan publik, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan potensi SDM aparatur antara lain: Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi, Pengembangan Karier Berbasis Kinerja, Peningkatan Kesejahteraan Aparatur, Rotasi jabatan, dan Evaluasi kinerja secara berkala
Peningkatan potensi SDM aparatur di Kota Mojokerto merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, tujuan ini dapat tercapai.