Sidoarjo – cakrajatim.com: Kasus kelebihan bayar Rp 667 juta proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon, menjadi atensi Kantor Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam pelaksanaan pembangunan sekolah senilai Rp 6,2 miliar pada anggaran tahun 2025.
Pihak CV Karya Mandiri Konstruksi (KMK), yang ditunjuk sebagai rekanan,–pemenang tender, diduga tidak mengerjakan sendiri.
Pihak kontraktor yang disebut-sebut berinisial Db.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Muh Lutfi, kini sudah pindah kantor Buduran .
Bahkan terjadinya kelebihan bayar atas proyek itu juga akibat lemahnya pengawasan konsultan pengawas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Sementara itu, Ibnusina Wirakusuma, auditor Kantor Inspektorat Kab. Sidoarjo menegaskan pihaknya menaruh atensi besar atas perkara kelebihan bayar atas proyek SMPN 2 Prambon. “Kita monitor terus proses pengembalian lebih bayar itu. Sampai saat ini memang belum ada laporan pengembalian kelebihan bayar, dari rekanan sudah ada kesanggupan,” ujarnya, pada Rabu (22/7) siang.
Sesuai laporan Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo, lanjut Ibnusina, kesanggupan mengembalikan kelebihan bayar Rp 667 juta itu tertuang dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani pihak rekanan. “Sesuai surat rekomendasi BPK atas temuan itu ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan. Saat ini sudah memasuki sekitar 30 hari, kita lihat saja ke depannya,” ujarnya. “Yang pasti kami menaruh atensi, selain melakukan evaluasi, juga terus monitoring,” tambah Ibnusina.
Bagaimana jika sampai batas akhir ternyata belum ada tanda-tanda penyelesaian,–misalnya rekanan wanprestasi atau tidak ada itikad baik? Ibnusina mengatakan apa pun hasil dari upaya menyelesaikan itu dilaporkan ke BPK. “Tentunya itu sudah menjadi rana BPK, dan sangat mungkin diselesaikan melalui proses hukum,” tegasnya. (hd)









