• Kontak Kami
21 Agustus 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pembeli LPG 3 kg Harus Tunjukkan KTP

cakrajatim by cakrajatim
3 Agustus 2023
in Uncategorized
0
0
SHARES
71
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Sidoarjo-cakrajatim.com. Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, dan mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.


Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Ini merupakan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

RELATED POSTS

Sudah Terpilih 6 DPAC PKB

Komisi A dan C Jembatani Perselisihan Warga dan Pengusaha Karoseri

Jadi mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan bahwa hanya pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli elpiji tertentu. Secara bertahap aturan baru ini sudah dilakukan mulai Maret 2023, dengan pendataan pembeli elpiji 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Disusul pendataan serupa di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi bertahap mulai 1 Mei 2023.

Pada tahap berikutnya, data berbasis ‘’by name by address’’ profil pembeli akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan. Pembeli yang sudah terdata dapat membeli elpiji dengan pembatasan jumlah tertentu per bulan. Uji coba pendataan sudah dilakukan, diawali Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tahun 2023 ini baru tahap registrasi saja. Penerapannya tahun depan. Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun situs Pertamina, karena disediakan formulir untuk diisi konsumen.

Pembatasan
Pembatasan pembelian elpiji 3kg dimulai 1 Januari 2024, bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam menentukan kebijakan subsidi ini, pemerintah harus memerhatikan perkembangan harga komoditas global. Pihaknya bersama DPR akan membahas skema pemberian subsidi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP belum mulai dilaksanakan, baru taraf ujicoba di wilayah tertentu saja, yakni di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam dan Kota Mataram. 
Dikatakan, sebenarnya tidak ada perubahan proses atau cara pembelian. Yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pembelian juga tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi. 
Hanya tiga jenis konsumen yang akan dilayani elpiji 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai elpiji 3 kg. (dya)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Sudah Terpilih 6 DPAC PKB

Sudah Terpilih 6 DPAC PKB

by cakrajatim
11 Agustus 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Sebanyak 6 DPAC PKB Sidoarjo sudah mengawali Musancab PKB Sidoarjo tanggal 8 Agustus 2026 yaitu Wonoayu, Tarik,...

Komisi A dan C Jembatani Perselisihan Warga dan Pengusaha Karoseri

Komisi A dan C Jembatani Perselisihan Warga dan Pengusaha Karoseri

by cakrajatim
18 Juli 2026
0

Sidoarjo  - cakrajatim.com: Warga dengan pengusaha karoseri CV Multi Triloka Cemerlang (MTC) di Desa Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo akhirnya...

Ayah Tiri Beri Klarifikasi

by cakrajatim
9 Juli 2026
0

 klarifikasi sebagai hak jawab dari pengakuan Bunga, RZ didampingi istrinya yang juga ibu kandung Bunga, menyesal dan prihatin atas cerita...

Pak Bambang Riyoko Telah Pergi

Pak Bambang Riyoko Telah Pergi

by cakrajatim
4 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com; Innalilahi wainnailaihi rojiun, H.Bambang Riyoko anggota komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDIP, meninggal dunia pada...

Puskesmas Sidoarjo Krisis Nakes, 1671 Nakes tahun 2026 Pensiun

Puskesmas Sidoarjo Krisis Nakes, 1671 Nakes tahun 2026 Pensiun

by cakrajatim
11 Mei 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Ratusan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo memasuki masa pensiun.informasi terbaru, terdapat sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan Pegawai...

Next Post
Pengoplos Gas LPG Meningkat

Pengoplos Gas LPG Meningkat

H. Sungkono: Menjaga Masyarakat Untuk Tidak Mudah Percaya Hasutan

H. Sungkono: Menjaga Masyarakat Untuk Tidak Mudah Percaya Hasutan

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

DPRD Sidoarjo Tempatkan Kepentingan Publik Sebagai Ukuran Utama Perubahan Perangkat Daerah

DPRD Sidoarjo Tempatkan Kepentingan Publik Sebagai Ukuran Utama Perubahan Perangkat Daerah

20 Agustus 2026
Pengembalian Uang Lebih Bayar Tidak Menghapus Pidananya

Pengembalian Uang Lebih Bayar Tidak Menghapus Pidananya

20 Agustus 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In