Cakrajatim – Sidoarjo: Peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Kabupaten Sidoarjo masuk peringkat tiga dalam hal penjualan rokok tanpa pita cukai, secara nasional yang terbesar adalah Madura, disusul Pasuruan, lalu Sidoarjo.
Padahal di Sidoarjo tidak ada perkebunan tembakau, namun cukup banyak pabrikan yang memproduksi rokok tanpa cukai. Daun tembakau diperoleh dari daerah lain.
“Cara mengindikasikan mudah, bila ada rokok dikemas di sebuah rumah itu tandanya rokok yang diproduksi pasti tanpa cukai. Kemasan rokok seharusnya diproduksi di dalam pabrik. Bukan di dalam rumah,” kata anggota seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sidoarjo , Eko Brahmantyo di depan warga desa Jemundo yang mengikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (9/6) siang.
Kalau bicara potensi seberapa besar potensi peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, ya sangat besar, ucapnya. Karena itu Bea Cukai meningkatkan status penindakan bukan lagi memberantas tetapi sudah menggempur peredaran rokok ilegal. “Kita akan membinanya, tetapi kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan,” tegasnya.
Ia menerangkan, pembuat rokok ilegal (tanpa pita cukai) itu mempunyai banyak modus untuk mencari mengedarkan rokok ilegal. Oknum itu menggunakan jaringan terputus dengan para penjual. Jadi antara penjual di lapangan dan pengedar tidak saling mengenal.
Sehingga ketika penjual ditangkap, serta merta tidak dapat menyebutkan barang haram itu diperoleh dari mana.
Cara lain untuk mencari keuntungan lebih dengan menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang harganya murah untuk digunakan pada produksinya rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin). Sebagai catatan harga pita cukai SKM lebih mahal dari pita SKT. Oknum pengusaha ini mengambil selisih keuntungan dan negara yang dirugikan. “Ini masuk katagori rokok ilegal pula kendati pita cukainya asli,” tandasnya.
Hal lain yang disampaikan Eko adalah, pemalsuan pita cukai. Pita cukai asli menggunakan kertas hologram berlatarbelakang warna biru. Warna biru sebagai lambang biota laut. Sementara pita palsu menggunakan kertas hvs yang berwarna polos dan tidak berhologram seperti ada gambar cacing di pitanya.
Sementara Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai, Niken Lestrie Premanawatie, menambahkan, sebenarnya yang membayar pita cukai ini adalah perokok. Pendapatan dari cukai lalu dikembalikan kepada daerah. Untuk kab Sidoarjo mendapatkan Rp 18 miliar pada tahun ini dari DBHCRT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dana ini lalu disalurkan ke Dinas – dinas untuk beaya penyuluhan, kursus menjahit, jalan paving ke arah pabrik rokok. Para pekerja pabrik rokok. Dan karena di kab Sidoarjo tidak ada perkebunan tembakau maka hanya dapat DBHCRT kecil. Yang besar adalah Jember, Kab Malang, Sampang dan daerah penghasil tembakau.
Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo menambahkan, Kab Sidoarjo bakal mengembangkan tanaman tembakau di kecamatan Jabon. Bibit dan pupuknya akan disiapkan pemerintah.
Berikut ini adalah nomor hotline di Bagian Ekonomi dan SDA yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan penjualan rokok ilegal.
082243574399 (Yudo)
082232095847 (Ari)
085640264251 ( Saka)
(advertising)