Sidoarjo-cakrajatim.com: PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK) belum menunjukkan itikad baik untuk segera mengembalikan uang lebih bayar Rp 667 juta ke kas Sidoarjo. “Ingat, yang dipakai untuk membangun sekolah itu adalah uang negara bersumber dari rakyat. ,” katanya, Senin (10/8) siang.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar ini menyatakan menaruh perhatian serius terhadap penyelesaikan perkara ini. Terjadinya lebih bayar bernilai relatif besar ini diduga tidak lepas dari kesalahan pihak Dinas Pendidikan Sidoarjo sebagai leading sector pelaksanaan pembangunan SMPN 2 Prambon.
Selain lemahnya pengawasan, juga indikasi kuat adanya unsur kesengajaan pihak rekanan mengerjakan tidak sesuai ketentuan, termasuk menyimpang dari bestek. “Bila tidak kunjung dapat diselesaikan, kami tentunya mendukung bila perkara ini diselesaikan secara hukum. Aparat penegak hukum bisa turun tangan menyelidiki perkara lebih bayar yang berindikasi juat dugaan penyelewenangan yang merugikan keuangan negara tersebut,” tegasnya.
Proyek pembangunan SMPN 2 Prambon senilai Rp 6,2 miliar bersumber APBD 2025 ini dilaksanakan saat Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo dijabat Dr Tirto Adi. Dia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pelaksananya adalah Kabid. Sarpras Dinas Pendidikan diduduki Indar Hidayanti. Saat ini Tirto maupun Indar sudah memasuki masa pensiun. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dijabat Muh. Lutfi, yang sekarang pinda tugas ke Kantor Kecamatan Buduran.
Mereka ini dinilai ikut bertanggungjawab,–selain itu pihak konsultan pengawas dari luar tentunya berandil pula atas terjadinya dugaan penyelewengan pekerjaan pembangunan sekolah baru itu hingga bermuara lebih bayar yang merugikan keuangan negara, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Untuk penyelesaikannya, progresnya pihak rekanan PT KMK sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Artinya, pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana lebih bayar sebesar Rp 667 juta. Namun sayangnya, hingga sekarang tanda-tanda segera memenuhi kewajiban, bahkan dinilai tidak menunjukkan itikad baik segera membayarnya.
Plt Kepala Dinas Dinas Pendidikan Sidoarjo Dr Netti Lastiningsih, M.Pd maupun Kepala Bida. Sarpras Rachmad Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini pihak PT KMK belum memenuhi kewajibanya. “Setelah penandatanganan SKTJM, dari pihak kontraktor belum membayar sama sekali atas kewajibanya mengembalikan dana lebih bayar,” ujarnya.
Dalam penyelesaikan perkara ini, lanjut Netty, pihaknya sudah menyerahkan ke Kantor Inspektorat Kab. Sidoarjo. “Kami pun juga sudah berkirim surat kepada pihak kontraktor agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan erkara ini,–menyusul dugaan adanya mens rea dalam pelaksanaan pembangunan sekolah baru hingga terjadinya lebih bayar senilai Rp 667 juta, yang merupakan kerugian keuangan negara.
Bahkan langkah awal, tim Dirkrimsus Polda sudah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Sidoarjo. Selanjutnya segera melakukan klarifikasi dengan memintai keterangan pihak terkait, baik dari pejabat dinas pendidikan terlibat dalam pengerjaan proyek fisik itu, maupun konsultan pengawas dan pihak kontraktornya.
Informasi diterima redaksi nusadaily bahwa untuk pengerjaan proyek ini diwarnai modus pinjam bendera. Artinya, pengusaha PT KMK sebagai pemenang tender diduga tidak mengerjakan sendiri, namun dialihkan kepada pengusaha konstruksi Sidoarjo berinisial Db dengan sistem bayar fee sekitar 2 persen dari nilai proyek Rp 6,2 miliar. Pengalihan pekerjaan diduga diluar ketentuan atau secara ilegal ini tentunya bisa pula menjadi bahan penyelidikan pihak APH.
PROYEK LAIN BERMASALAH
Selain pembangunan SMPN 2 Prambon, lebih bayar berdasarkan hasil audit BPK juga terjadi di beberapa proyek pada anggaran 2025. Di antaranya pembangunan double dek parkir RSUD Sidoarjo terjadi lebih bayar Rp 403 juta, dan pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo barat sebesar Rp 192 juta. Proyek lainnya berkasus sama adalah pembangunan RSU Sedati dan revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo.
Juga masih ada 7 proyek lainnya dikerjakan rekanan terjadi lebih bayar dengan total senilai Rp 47.965.656,05. Rinciannya CV Rafi Utama Abadi (Rp 67.643.838), CV Teguh Sampurno ( Rp 30.913.281,00), CV Agung Perdana (Rp 81.746.880,00) dan CV Dhana Pratama (Rp 28.590.787.05).
Dari catatan, baru CV Teguh Sampurna dan CV Agung Perdana yang sudah mengembalikan dengan cara mencicil,– masing-masing Rp 15 juta,dan Rp 10 juta. Sedangkan CV Rafi Utama Abadi dan CV Dhana Pratama sampai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ironis lagi, tahun sebelumnya (2024) juga terjadi lebih bayar pada 5 paket proyek fisik yang dikerjakan kontraktor CV Alnajwa Sinar Mandiri, CV Rafi Utama Abadi, CV Tiga Optimal Persada, CV Bumi Indo Erlangga dan CV Binara Persada Konstruksi. Dari lima proyek itu terjadi lebih bayar total sebesar Rp 374.352.466,62.
Dari total lebih bayar ini baru dikembalikan Rp 35.505.459,00. Berari masih tersisa sekitar Rp 339 juta,–berstatus uang negara yang belum terselamatkan. Begitu pula dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023, masih ada kasus lebih bayar yang belum terselesaikan. Lagi-lagi CV Rafi Utama Abadi. Dari tanggungan mengembalikan dana sebesar Rp 194.894 770,70 baru dibayar Rp 50 juta. (hd,sab)









