Opini hadi
Bagaimana cara mengantisipasi kekosongan jabatan Bupati Sidoarjo pasca penetapan tersangka Bupati Muhdlor serta polemik jabatan Sekdakab Fenny Apridawati. Bagaimana solusinya dan cara mengurai benang kusut birokrasi di tubuh Pemkab Sidoarjo.
Birokrasi Sidoarjo seperti kapal pecah, tidak jelas siapa juru mudinya apakah wabup (Subandi) dapat serta merta menjadi Bupati menggantikan Gus Muhdlor. Bagaimana nasib 500 pegawai yang pelantikannya dibatalkan. Menurut saya, Nasib 500 pegawai tidak boleh terombang-ambing. Ada lo pejabat (tidak sah) mengisi specimen untuk transaksi bank… Apa gak gawat ini.
Ini jawaban saya, yang pertama dilakukan adalah BKD mengajukan Wabup ke DPRD Sidoarjo untuk diusulkan sebagai Plt Bupati ke Gubernur Jatim. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang menulis surat haruslah pejabat yang legal yakni Mahmud. Mahmud adalah kepada BKD yang dimutasi sebagai asisten 2 (dalam pelantikan yang dibatalkan).
Barulah turun persetujuan gubernur untuk pengangkatan Wabup Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo. Kenapa Subandi diusulkan sebagai Plt, kenapa tidak sekalian Pj Bupati saja agar kewenangannya lebih luas dari sekedar pejabat Plt?
Aturan Pj Bupati harus melalui pelantikan oleh gubernur dan itu akan menabrak UU pemilu yang melarang ada pelantikan hingga 22 September 2024. Berbeda dengan jabatan Plt yang tidak melalui pelantikan, gubernur bisa langsung menetapkan Plt bupati.
Setelah Subandi resmi menjadi Plt Bupati Sidoarjo maka dibolehkan mengangkat Plt pada 500 pejabat yang sudah dibatalkan pelantikannya. Jadi 500 pegawai tidak perlu dirombak lagi, cukup jabatannya yang diemban sekarang ini ditempeli sebagai jabatan Plt semua. Termasuk jabatan Sekdakab akan masuk sebagai jabatan Plt. Tidak perlu ada pelantikan lagi dan tidak perlu ada ceremonial. Nah, masalahnya Subandi masih berkenan terhadap Fenny Apridawati untuk jadi Plt Sekdakab?
Ini sekedar solusi dari Cak Hadi, semoga berkah